Kebanyakan masyarakat menganggap bahwa pengajuan perceraian ke Pengadilan harus sudah ada kesepakatan bercerai terlebih dahulu dari kedua belah pihak. Oleh karenanya tidak sedikit orang yang sebelum datang ke Pengadilan, mereka menganggap perlu untuk membuat semacam surat pernyataan cerai yang biasanya ditandatangani kedua belah pihak diatas materai.
Lalu, bagaimana apabila tidak ada kesepakatan diatas materai terlebih dahulu? Apakah bisa langsung diajukan ke Pengadilan? Apa yang akan terjadi apabila istri gugat cerai suami menolak di Pengadilan?
Seperti yang pernah kang asep sampaikan pada artikel Perlukah Surat Pernyataan Cerai Suami Istri?, maka dapat disimpulkan bahwa surat pernyataan cerai bukanlah hal yang harus atau wajib dibuat sebelum mengajukan cerai ke Pengadilan. Artinya, mau ada kesepakatan cerai atau tidak ada kesepakatan cerai, jika memang seorang suami/istri sudah memutuskan ingin bercerai, silahkan bisa langsung diajukan ke Pengadilan.
Meskipun bisa langsung diajukan ke Pengadilan, akan tetapi apabila pihak tergugat/termohonnya merasa keberatan dan keukeuh tidak mau bercerai, maka hal itu akan cukup mempengaruhi proses perceraiannya itu sendiri.
Nah berikut ini beberapa hal yang biasanya terjadi apabila istri gugat cerai suami ke Pengadilan dan suaminya menolak bercerai atau sebaliknya, suami yang mengajukan cerai sedangkan istrinya bersikukuh tidak mau bercerai:
- Sidang Perceraiannya Lama
Oleh karena masing-masing pihak tetap kukuh dengan pendiriannya, maka dapat dipastikan proses perceraiannya akan berlangsung cukup lama. Belum lagi jika ternyata setelah perceraiannya diputuskan di Pengadilan tingkat pertama, pihak yang tidak merasa puas melakukan banding dan seterusnya. Tentu hal ini akan membuat proses perceraiannya jadi semakin lama saja. - Ribet
Ribet yang kang asep maksudkan adalah saling beradu argumen dan beradu bukti di Pengadilan. Meskipun hal ini merupakan hal yang lumrah terjadi di Pengadilan, tapi bagi kebanyakan orang hal ini dianggap ribet. Tak jarang orang yang berkonsultasi ke kang asep menanyakan bagaimana cara membuat jawaban, replik, duplik, cara supaya menang di Pengadilan dan sebagainya. - Biaya Lebih Mahal
Untuk kasus seperti ini kebanyakan orang, baik yang berposisi sebagai penggugat maupun tergugat, pemohon atau termohon biasanya lebih memilih menggunakan pengacara daripada mengurusnya sendiri di Pengadilan. Ini wajar, karena mereka sendiri biasanya sudah membayangkan bahwa kasus perceraiannya tersebut akan berlangsung lama dan ribet. Tidak ada yang salah dengan meminta bantuan Pengacara, akan tetapi tentu biaya yang dikeluarkan pun tidak semurah mengurus sendiri.
Demikianlah beberapa hal yang umumnya terjadi di Pengadilan apabila seorang istri mengajukan cerai, tapi suaminya menolak bercerai atau suami yang mengajukan cerai tetapi istrinya tidak mau diceraikan.
Adapun masalah apakah gugatan atau permohonan cerai tersebut akan dikabulkan atau di tolak hakim, itu semua adalah wewenangnya majelis hakim. Dalam perkara apapun yang paling penting adalah berusaha semaksimal mungkin. Toh apabila keputusan hakim tidak cukup memuaskan, agan sista masih bisa melakukan upaya hukum seperti banding dan seterusnya.
Maf pak..mau tanya…jika seorang istri d gugat cerai tanpa dasar…apa kira2 bisa minta denda pada suami..trima kasih
Untuk muslim, jika suami mengajukan cerai talak ke pengadilan, pihak istri bisa meminta nafkah iddah dan mut’ah saat persidangan nanti.
aslmkm kang asep..
sy mau tanya..
apakah dlm proses pengajuan cerai di PA..itu dr pihak penggugat bs meminta kpda hakim untuk tdk menghadir kn tergugat
Tidak bisa, hak tergugat untuk mendapat panggilan sidang. Namun jika sudah dipanggil, tergugatnya tdk mau datang, ya tdk jadi masalah.
Ass wr kang klo tergugat/suami tdk hadir saat sidang putusan apakah gugatan istri ditolak? Terimakasih.
Kemungkinan besar diterima
Assalamu’alaikum kang,
Suami istri menikah secara agama. terus kalo istri menggugat cerai apa harus di PA ato pengadilan umum ?
atau pengadilan umum bisa override PA ?
Waalaikumsalam, untuk yang beragama islam diajukan ke PA, untuk non muslim ke PN
salam kang,
kalo istri terbukti yg bersalah. apa suami tetap harus membayar harta gono-gini.
setauku kalo suami belum batal secara hukum agama, istri yg harus membayar ganti rugi kpd suami.
apa betul gitu kang ?