Pengadilan Agama Surabaya memiliki wilayah yuridiksi seluruh wilayah Kota Surabaya yang terdiri dari 31 kecamatan yaitu kecamatan Tegalsari, Simokerto, Genteng, Bubutan, Gubeng, Gunung Anyar, Sukolilo, Tambaksari, Mulyorejo, Rungkut, Tenggilis Mejoyo, Benowo, Pakal, Asem Rowo, Sukomanunggal, Tandes, Sambikerep, Lakarsantri, Bulak, Kenjeran, Semampir, Pabean Cantikan, Krembangan, Wonokromo, Wonocolo, Wiyung, Karang Pilang, Jambangan, Gayungan, Dukuh Pakis dan Sawahan.
Nah, bagi agan sista warga kota surabaya yang ingin mengajukan perkaranya ke Pengadilan Agama Surabaya, baik untuk perkara perkawinan seperti cerai talak, cerai gugat, harta bersama, dispensasi kawin, isbat nikah, izin poligami, pembatalan perkawinan dan perkara-perkara perkawinan lainnya atau bagi agan sista yang ingin mengajukan perkara-perkara seputar infaq, shadaqah, wakaf, wasiat dan ekonomi syariah, silahkan agan sista datang saja ke Pengadilan Agama Surabaya yang beralamat di :
Jalan Ketintang Madya VI No.3, Surabaya Jawa Timur 60232
Telepon:(031) 8292146
Untuk layanan pengaduan, silahkan agan sista SMS saja ke nomor 081233550506 atau dapat juga dengan mengirimkan email ke pasurabaya@yahoo.co.id.
Pengadilan Agama kota Surabaya sendiri buka setiap hari kerja (senin sampai jumat) dari pagi pukul 08.00 WIB sampai sore pukul 16.00 WIB. Agan sista bisa datang lebih pagi supaya bisa mendapatkan antrian lebih awal, tetapi sebaiknya hindari datang ke Pengadilan terlalu sore, karena bisa jadi ada berkas-berkas yang harus agan sista lengkapi terlebih dahulu dan takutnya nanti waktunya tidak mencukupi, sehingga agan sista harus datang lagi pada hari berikutnya.
Oh iya, untuk mempermudah agan sista yang ingin mengajukan perkara atau mendapat panggilan sidang dari Pengadilan Agama Surabaya, berikut ini kang asep berikan peta lokasinya yang kang asep ambil dari Google Maps :
Gmn caranya, agar scptnya dpt putusan cerai dan akte cerai scptnya kluar. Krn saya tdk menuntut apa2 ttg kewajibannya trhdp anknya
Tidak ada cara cepat ya bu, kalau ibu sebagai termohon ibu bisa tidak hadir kepersidangan. Kalau ibu sebagai penggugat, ibu harus selalu kepersidangan
Kalau misal beda wilayah tapi nikah nya disurabaya, apakah tetep cara mengurus surat cerai nya disurabaya?
Terimakasih
Di pengadilan agama tempat tinggal istri saat ini kalau muslim, kalau non muslim di pengadilan negeri tempat tergugat
Klo mau menggunakan jasa bapak kira” biayanya brp ya
saya tidak tinggal di surabaya
pak apa bisa mengurus perceraian cuma sepihak saja hanya dari pihak istri?
Nantinya juga pihak suami akan dipanggil untuk hadir ke persidangan
saya mau tanya bagaimana cara ambil akta cerai tpi surat panggilan hilang karena sudah lama
Coba gunakan ktp saja
kalau pakai jasa lawyer ..kira kira biayanya berapa ya
Tergantung lawyernya dengan kesepakatan bersama client.
berapa kah biaya perceraian ??
biaya dihitung berdasar radius, sebaiknya datang langsung saja untuk info lengkapnya